Peraturan dan Ketentuan

Kami berkomitmen menghadirkan program pendidikan beasiswa internasional yang terarah, aman, dan berkualitas untuk mendukung pengembangan wawasan global, peningkatan kompetensi, serta kesiapan peserta didik dalam menghadapi tantangan masa depan.

Peraturan & Ketentuan YBPI

Peraturan & Ketentuan
WelcomePRC

  1. Tamu wajib meminta izin sebelum masuk ke gerbang YBPI.
  2. Tamu yang mengantar siswa/i dan barang tidak diizinkan masuk ke gerbang YBPI.
  3. Tamu yang ingin berkunjung wajib memberikan informasi 1 hari sebelum berkunjung.
  4. Tamu wajib mengisi buku tamu pada saat datang ke kantor YBPI.
  5. Jam belajar mengajar guru dan peserta didik wajib dilaksanakan tepat waktu.
  6. Orang tua atau wali peserta didik tidak diizinkan berkunjung saat proses belajar mengajar berlangsung.
  7. Dilarang merokok dan minum minuman keras di area YBPI.
  8. Tamu yang berkunjung wajib berpakaian pantas dan sopan.
  9. Tamu tidak diizinkan berkunjung melewati jam operasional YBPI.
  10. Guru, staf, dan peserta didik wajib mematuhi peraturan di lingkungan YBPI.
  11. Peserta didik baru wajib lulus seleksi sebelum masuk diklat pembekalan.
  12. Peserta didik baru wajib melakukan general check up sebelum masuk diklat pembekalan.
  13. Peserta didik baru yang hasil general check up-nya negatif diizinkan masuk diklat pembekalan.
  14. Peserta didik baru yang hasil general check up-nya positif tidak diizinkan masuk diklat pembekalan.
  15. Peserta didik yang sakit selama diklat pembekalan dan proses belajar mengajar di YBPI diizinkan pulang.
  16. Orang tua atau wali peserta didik wajib memenuhi kebutuhan peserta didik selama diklat pembekalan dan proses belajar mengajar berlangsung.
  17. Orang tua atau wali tidak diizinkan berkomunikasi atau menelepon peserta didik di atas jam 22.00 selama diklat pembekalan.
  18. Guru, staf, dan pengurus yayasan wajib hadir 30 menit sebelum kegiatan yayasan dimulai.
  19. Dilarang berbicara atau bersuara keras di area YBPI.
  20. Dilarang membawa benda atau obat-obatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
  21. Dilarang meminjam atau memakai barang yayasan tanpa seizin guru yang bersangkutan.
  22. Semua peserta didik yang baru mendaftar wajib menghadirkan kedua orang tua pada saat interview penyaringan.
  23. Semua peserta didik baru wajib menandatangani syarat perjanjian antara pihak YBPI dan pihak keluarga peserta didik baru.
  24. Peserta didik baru yang tidak lulus tes kesehatan atau medical check updinyatakan gugur dan tidak dapat lanjut ke tahap selanjutnya.
  25. Semua biaya yang dikeluarkan peserta didik baru yang gugur pada tahap medical check up akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  26. Semua peserta didik yang telah menandatangani surat perjanjian antara pihak YBPI dan pihak pendaftar, apabila mengundurkan diri secara sepihak, maka biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat dikembalikan oleh YBPI.
  27. Apabila peserta didik sudah berada di negara tujuan atau sudah kuliah, maka semua kebutuhan dan hal-hal yang berhubungan dengan peserta didik wajib ditanggung oleh kedua orang tua.
  28. Orang tua atau wali peserta didik wajib menyelesaikan kewajiban pembiayaan peserta didik terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian sampai 2 bulan sebelum keberangkatan ke negara tujuan.
  29. Peserta didik yang dinyatakan lulus dan telah resmi masuk diklat pembekalan, apabila ada kegiatan di luar diklat pembekalan, wajib meminta izin kepada guru yang bersangkutan.
  30. Peserta didik yang telah mendapatkan piagam beasiswa resmi sudah dipastikan kuliah dan berangkat.
  31. Orang tua atau wali peserta didik wajib hadir pada saat penerimaan piagam beasiswa.
  32. Orang tua atau wali dan peserta didik wajib mematuhi peraturan karantina.
  33. Orang tua atau wali dan peserta didik yang melanggar perjanjian surat pernyataan serta kegiatan di dalam diklat pembekalan akan diberhentikan dari pelatihan diklat pembekalan dan dicabut beasiswanya.
  34. Pihak YBPI dan orang tua atau wali peserta didik wajib mengawasi peserta didik selama proses diklat pembekalan dan jenjang kuliah berlangsung di negara tujuan.
  35. Orang tua atau wali peserta didik dan pihak YBPI wajib bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan masalah peserta didik.
  36. Peserta didik yang melanggar peraturan di negara tujuan atau universitas, baik yang bersifat pidana maupun perdata, wajib ditanggung oleh peserta didik dan orang tua.
  37. Peserta didik yang telah resmi diterima di YBPI dan menyelesaikan kuliah atau wisuda di negara tujuan tidak memiliki perjanjian kontrak pengabdian dengan negara tujuan maupun pihak YBPI.
  38. Peserta didik yang melanggar peraturan di universitas saat pendidikan berlangsung dapat diberhentikan oleh universitas dan pihak YBPI.
  39. Peserta didik atau mahasiswa tidak diizinkan bekerja di negara tujuan pada saat jenjang pendidikan berlangsung.
  40. Pihak YBPI bertanggung jawab penuh atas beasiswa pendidikan dan asrama selama peserta didik berada di negara tujuan sesuai jenjang pendidikan yang diambil dan sesuai ketentuan surat perjanjian.
  41. Peserta didik yang resmi masuk pelatihan diklat pembekalan, apabila selama pelatihan tidak memperbaiki akhlak dan kepribadian buruk, maka YBPI berhak memberhentikan peserta didik sebelum dikuliahkan di negara tujuan.
  42. Guru, staf, dan pengurus YBPI yang melanggar peraturan, fungsi, tugas, dan tanggung jawab sebagai pengurus, maka YBPI berhak memberhentikan yang bersangkutan.
  43. Peserta didik yang izin dari pelatihan diklat pembekalan lebih dari 3 kali di luar jadwal libur kalender YBPI dinyatakan gugur atau tidak dikuliahkan.
  44. Orang tua atau wali peserta didik yang melakukan pembayaran biaya pengurusan kuliah peserta didik wajib melampirkan bukti pembayaran dan mendapatkan kwitansi pembayaran dari guru yang bersangkutan.
  45. Orang tua atau wali peserta didik dan orang tua peserta didik baru yang mendaftar tidak diizinkan hadir di YBPI sebelum ada undangan resmi dari YBPI.
  46. Orang tua atau wali peserta didik yang diterima masuk YBPI dan telah menandatangani surat pernyataan wajib menyelesaikan pembayaran biaya pengurusan peserta didik.
  47. Lembaga atau institusi pendidikan formal maupun nonformal yang telah bekerja sama dengan YBPI wajib mematuhi semua peraturan YBPI.
  48. Salah satu orang tua atau wali kandung dari peserta didik yang diterima di YBPI wajib hadir pada jadwal pertemuan orang tua.
  49. Selama pelatihan diklat pembekalan berlangsung di YBPI, orang tua atau wali peserta didik tidak diizinkan mengintervensi hal apa pun selama kegiatan pelatihan berlangsung.
  50. Semua persiapan yang berhubungan dengan keberangkatan dan dokumen peserta didik di negara asal wajib didampingi oleh orang tua atau wali peserta didik.
Menerjemahkan halaman...