Peraturan & Ketentuan
WelcomePRC
- Tamu wajib meminta izin sebelum masuk ke gerbang YBPI.
- Tamu yang mengantar siswa/i dan barang tidak diizinkan masuk ke gerbang YBPI.
- Tamu yang ingin berkunjung wajib memberikan informasi 1 hari sebelum berkunjung.
- Tamu wajib mengisi buku tamu pada saat datang ke kantor YBPI.
- Jam belajar mengajar guru dan peserta didik wajib dilaksanakan tepat waktu.
- Orang tua atau wali peserta didik tidak diizinkan berkunjung saat proses belajar mengajar berlangsung.
- Dilarang merokok dan minum minuman keras di area YBPI.
- Tamu yang berkunjung wajib berpakaian pantas dan sopan.
- Tamu tidak diizinkan berkunjung melewati jam operasional YBPI.
- Guru, staf, dan peserta didik wajib mematuhi peraturan di lingkungan YBPI.
- Peserta didik baru wajib lulus seleksi sebelum masuk diklat pembekalan.
- Peserta didik baru wajib melakukan general check up sebelum masuk diklat pembekalan.
- Peserta didik baru yang hasil general check up-nya negatif diizinkan masuk diklat pembekalan.
- Peserta didik baru yang hasil general check up-nya positif tidak diizinkan masuk diklat pembekalan.
- Peserta didik yang sakit selama diklat pembekalan dan proses belajar mengajar di YBPI diizinkan pulang.
- Orang tua atau wali peserta didik wajib memenuhi kebutuhan peserta didik selama diklat pembekalan dan proses belajar mengajar berlangsung.
- Orang tua atau wali tidak diizinkan berkomunikasi atau menelepon peserta didik di atas jam 22.00 selama diklat pembekalan.
- Guru, staf, dan pengurus yayasan wajib hadir 30 menit sebelum kegiatan yayasan dimulai.
- Dilarang berbicara atau bersuara keras di area YBPI.
- Dilarang membawa benda atau obat-obatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
- Dilarang meminjam atau memakai barang yayasan tanpa seizin guru yang bersangkutan.
- Semua peserta didik yang baru mendaftar wajib menghadirkan kedua orang tua pada saat interview penyaringan.
- Semua peserta didik baru wajib menandatangani syarat perjanjian antara pihak YBPI dan pihak keluarga peserta didik baru.
- Peserta didik baru yang tidak lulus tes kesehatan atau medical check updinyatakan gugur dan tidak dapat lanjut ke tahap selanjutnya.
- Semua biaya yang dikeluarkan peserta didik baru yang gugur pada tahap medical check up akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Semua peserta didik yang telah menandatangani surat perjanjian antara pihak YBPI dan pihak pendaftar, apabila mengundurkan diri secara sepihak, maka biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat dikembalikan oleh YBPI.
- Apabila peserta didik sudah berada di negara tujuan atau sudah kuliah, maka semua kebutuhan dan hal-hal yang berhubungan dengan peserta didik wajib ditanggung oleh kedua orang tua.
- Orang tua atau wali peserta didik wajib menyelesaikan kewajiban pembiayaan peserta didik terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian sampai 2 bulan sebelum keberangkatan ke negara tujuan.
- Peserta didik yang dinyatakan lulus dan telah resmi masuk diklat pembekalan, apabila ada kegiatan di luar diklat pembekalan, wajib meminta izin kepada guru yang bersangkutan.
- Peserta didik yang telah mendapatkan piagam beasiswa resmi sudah dipastikan kuliah dan berangkat.
- Orang tua atau wali peserta didik wajib hadir pada saat penerimaan piagam beasiswa.
- Orang tua atau wali dan peserta didik wajib mematuhi peraturan karantina.
- Orang tua atau wali dan peserta didik yang melanggar perjanjian surat pernyataan serta kegiatan di dalam diklat pembekalan akan diberhentikan dari pelatihan diklat pembekalan dan dicabut beasiswanya.
- Pihak YBPI dan orang tua atau wali peserta didik wajib mengawasi peserta didik selama proses diklat pembekalan dan jenjang kuliah berlangsung di negara tujuan.
- Orang tua atau wali peserta didik dan pihak YBPI wajib bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan masalah peserta didik.
- Peserta didik yang melanggar peraturan di negara tujuan atau universitas, baik yang bersifat pidana maupun perdata, wajib ditanggung oleh peserta didik dan orang tua.
- Peserta didik yang telah resmi diterima di YBPI dan menyelesaikan kuliah atau wisuda di negara tujuan tidak memiliki perjanjian kontrak pengabdian dengan negara tujuan maupun pihak YBPI.
- Peserta didik yang melanggar peraturan di universitas saat pendidikan berlangsung dapat diberhentikan oleh universitas dan pihak YBPI.
- Peserta didik atau mahasiswa tidak diizinkan bekerja di negara tujuan pada saat jenjang pendidikan berlangsung.
- Pihak YBPI bertanggung jawab penuh atas beasiswa pendidikan dan asrama selama peserta didik berada di negara tujuan sesuai jenjang pendidikan yang diambil dan sesuai ketentuan surat perjanjian.
- Peserta didik yang resmi masuk pelatihan diklat pembekalan, apabila selama pelatihan tidak memperbaiki akhlak dan kepribadian buruk, maka YBPI berhak memberhentikan peserta didik sebelum dikuliahkan di negara tujuan.
- Guru, staf, dan pengurus YBPI yang melanggar peraturan, fungsi, tugas, dan tanggung jawab sebagai pengurus, maka YBPI berhak memberhentikan yang bersangkutan.
- Peserta didik yang izin dari pelatihan diklat pembekalan lebih dari 3 kali di luar jadwal libur kalender YBPI dinyatakan gugur atau tidak dikuliahkan.
- Orang tua atau wali peserta didik yang melakukan pembayaran biaya pengurusan kuliah peserta didik wajib melampirkan bukti pembayaran dan mendapatkan kwitansi pembayaran dari guru yang bersangkutan.
- Orang tua atau wali peserta didik dan orang tua peserta didik baru yang mendaftar tidak diizinkan hadir di YBPI sebelum ada undangan resmi dari YBPI.
- Orang tua atau wali peserta didik yang diterima masuk YBPI dan telah menandatangani surat pernyataan wajib menyelesaikan pembayaran biaya pengurusan peserta didik.
- Lembaga atau institusi pendidikan formal maupun nonformal yang telah bekerja sama dengan YBPI wajib mematuhi semua peraturan YBPI.
- Salah satu orang tua atau wali kandung dari peserta didik yang diterima di YBPI wajib hadir pada jadwal pertemuan orang tua.
- Selama pelatihan diklat pembekalan berlangsung di YBPI, orang tua atau wali peserta didik tidak diizinkan mengintervensi hal apa pun selama kegiatan pelatihan berlangsung.
- Semua persiapan yang berhubungan dengan keberangkatan dan dokumen peserta didik di negara asal wajib didampingi oleh orang tua atau wali peserta didik.